Pasal 41
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan: a. surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk
sumber daya alam mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4); b. surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); dan c. data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Alokasi DBH SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan menurut provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
