Pasal 40
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penghitungan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap Daerah penghasil berdasarkan data sebagai berikut:
- surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
- data perkiraan PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. Alokasi PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA setiap pengusaha; c. Berdasarkan alokasi PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap Daerah penghasil, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA pengusahaan panas bumi untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf c, ditetapkan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Penghitungan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dilaksanakan dengan ketentuan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan b. Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
