Pasal 39
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap Daerah penghasil berdasarkan data sebagai berikut:
a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan b. data perkiraan PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Dalam hal PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap KKKS mencakup dua Daerah atau lebih maka penghitungan alokasi PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk minyak bumi, PNBP SDA setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA setiap KKKS menurut jenis minyak; dan b. untuk gas bumi, PNBP SDA setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting gas bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA setiap KKKS. (3) Dalam hal data PNBP SDA minyak bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PNBP SDA setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi setiap Daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA KKKS yang bersangkutan. (4) Berdasarkan alokasi PNBP SDA minyak bumi dan gas bumi setiap Daerah penghasil, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan alokasi DBH SDA Minyak Bumi
Dan Gas Bumi untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (6) Alokasi DBH SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
