Pasal 38
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati dan walikota di wilayahnya paling lambat minggu keempat bulan November. (2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian berdasarkan formula pembagian tahun sebelumnya dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau di setiap kabupaten dan kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi tahun bersangkutan. (5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Desember.
