Pasal 37
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), gubernur MENETAPKAN pembagian DBH CHT, dengan ketentuan: a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten dan kota penghasil; dan c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten dan kota lainnya. (2) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten dan kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan variabel penerimaan cukai, dan/atau produksi tembakau, serta dapat mempertimbangkan persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya di daerah setiap kabupaten dan kota penghasil. (3) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten dan kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk serta dapat mempertimbangkan persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya. (4) Persentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang telah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pembagian dan besaran alokasi DBH CHT untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan peraturan gubernur.
