Pasal 36
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN alokasi DBH CHT setiap provinsi berdasarkan formula pembagian sebagai berikut: DBH CHT per-provinsi = {(58% x CHT) + (38% x TBK) + (4% x IPM)} x Pagu DBH CHT Keterangan: CHT = proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK = proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional IPM = proporsi invers indeks pembangunan manusia suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi penerima cukai hasil tembakau Pagu DBH CHT = 2% (dua persen) dari rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun berkenaan (2) Alokasi DBH CHT setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya Peraturan
mengenai rincian APBN atau setelah diinformasikan secara resmi melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
