Pasal 35
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan hasil penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan alokasi DBH Pajak untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Dalam hal rencana penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berbeda sangat signifikan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya. (3) Dalam hal rencana penerimaan Pajak tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), penghitungan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak tahun sebelumnya.
(4) Alokasi DBH Pajak menurut provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
