PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 34
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
