PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 33
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran berkenaan. (2) Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) diatur dengan ketentuan: a. untuk alokasi PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosa lifting Minyak Bumi
dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. untuk perubahan alokasi PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosa atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
