Pasal 32
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah penduduk setiap daerah kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional. (2) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap daerah kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional. (3) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi invers PAD setiap kabupaten atau kota dengan total invers PAD seluruh daerah kabupaten dan kota
(4) Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dihitung dengan membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh daerah kabupaten dan kota penghasil.
