Pasal 31
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) untuk PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi onshore dan PBB Pengusahaan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi offshore dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi ditatausahakan menurut kabupaten dan kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan: JP = Jumlah Penduduk LW
= Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah b. untuk PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi offshore dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap daerah kabupaten dan kota dari PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosa realisasi PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal data prognosa realisasi penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7), penghitungan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi offshore dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b dibagi secara proporsional dengan menggunakan rencana penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
