Pasal 30
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) DBH PBB terdiri atas: a. DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota;
b. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota; dan c. DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota. (2) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan persentase pembagian antara provinsi, kabupaten, dan kota. (4) DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari PBB bagian Pemerintah, yang seluruhnya dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota.
