Pasal 29
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT setiap kabupaten dan kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing menyampaikan realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
