Pasal 28
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan prognosa realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, prognosa realisasi produksi pengusahaan panas bumi, dan prognosa distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA: a. Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS; dan b. Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha. (2) Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a. (3) Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober.
