Pasal 27
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan. (2) Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosa realisasi produksi Pengusahaan Panas Bumi setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan. (3) Penghitungan prognosa realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan daerah penghasil, dengan melibatkan Kementerian Keuangan. (4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (5) Prognosa realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Oktober. (6) Prognosa realisasi produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Oktober.
(7) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan prognosa distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Oktober. (8) Prognosa distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
