Pasal 26
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil. (2) Penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Daerah penghasil, yang melibatkan Kementerian Keuangan. (3) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (4) Prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober.
