Pasal 25
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan prognosa realisasi penerimaan: a. PBB; dan b. PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN setiap kabupaten dan kota. (2) Prognosa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas prognosa realisasi penerimaan PBB: a. Perkebunan; b. Perhutanan; c. Minyak Bumi dan Gas Bumi; d. Pengusahaan Panas Bumi; dan e. Pertambangan Lainnya dan Sektor Lainnya. (3) Prognosa realisasi penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan: a. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (4) Prognosa realisasi penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan: a. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore) setiap KKKS menurut kabupaten dan kota; dan b. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi setiap KKKS. (5) Prognosa realisasi penerimaan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dirinci menurut pengusaha setiap daerah kabupaten dan kota. (6) Prognosa realisasi penerimaan PBB Pertambangan Lainnya dan Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirinci berdasarkan sektor pertambangan lainnya dan sektor lainnya menurut daerah kabupaten dan kota. (7) Prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober.
