Pasal 24
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Perubahan data dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan APBN; b. perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil DBH SDA dan PNBP SDA; dan/atau c. salah hitung. (2) Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, atau Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data:
a. rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; atau c. perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA pengusahaan panas bumi setiap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan data: a. penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); b. penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; atau c. pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berkenaan.
