Pasal 23
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan tahun anggaran berkenaan; dan b. Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan. (2) Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (3) Data pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
