PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 22
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi yang dirinci setiap KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan komponen
pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap: a. faktor pengurang berupa:
- perkiraan PBB Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- perkiraan PBB Pengusahaan Panas Bumi setiap Pengusaha dari Direktorat Jenderal Pajak;
- estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Minyak dan Gas Bumi setiap KKKS dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
- estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai Panas Bumi setiap pengusaha dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran berkenaan; dan c. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS untuk sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi dan setiap pengusaha untuk sumber daya alam pengusahaan panas bumi.
