PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 21
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyampaikan data: a. estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan b. estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS, kepada Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat minggu keempat bulan Agustus.
