Pasal 20
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan: a. surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi; dan b. surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam mineral dan batubara, untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan. (2) Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil sumber daya alam pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (3) Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (4) Surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk sumber daya alam mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
