Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan: a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA tahun sebelumnya yang dirinci setiap Daerah; dan b. rencana penerimaan CHT yang dibuat di INDONESIA sesuai dengan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Realisasi penerimaan CHT dan rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
