Pasal 18
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan pagu penerimaan pajak dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN: a. rencana penerimaan PBB; dan b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN. (2) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana penerimaan PBB: a. Perkebunan; b. Perhutanan; c. Minyak Bumi dan Gas Bumi; d. Pengusahaan Panas Bumi, dan e. Pertambangan lainnya dan Sektor lainnya. (3) Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September. (4) Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut daerah kabupaten dan kota. (5) Rencana penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dirinci berdasarkan: a. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore) setiap KKKS menurut kabupaten dan kota;
b. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore) setiap KKKS; dan c. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi setiap KKKS. (6) Rincian rencana penerimaan PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan untuk: a. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (7) Rencana penerimaan PBB Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dirinci berdasarkan Pengusaha Panas Bumi setiap daerah kabupaten dan kota. (8) Rencana penerimaan PBB Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirinci berdasarkan sektor pertambangan lainnya dan sektor lainnya menurut daerah kabupaten dan kota.
