Pasal 46
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan realisasi alokasi DBH untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Penghitungan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam hal alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar dari alokasi DBH yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau perubahan alokasi DBH, maka terdapat Kurang Bayar DBH. (4) Dalam hal alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih kecil dari alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau perubahan alokasi DBH, maka terdapat Lebih Bayar DBH. (5) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup: a. kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya;
b. penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya; dan c. koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. (6) Pengalokasian kurang bayar atas penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran pada tahun anggaran berkenaan. (7) Kurang Bayar DBH disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya. (8) Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mencakup koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. (9) Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan dalam penyaluran atas alokasi DBH tahun anggaran berikutnya. (10) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
