PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 164
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan TKDD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan kewenangannya.
