Pasal 163
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. persentase pembagian DBH PBB antara provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); b. format laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) dan ayat (8); c. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a dan huruf b; d. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2); e. format laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4); f. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (7); g. format Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3); h. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3); i. format Laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2); j. format Rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), Pasal 88 ayat (5), Pasal 91 ayat (8), Pasal 92 ayat (4), Pasal 93 ayat (4), dan Pasal 94 ayat (5); k. format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) huruf c, dan ayat (5); l. format laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b; m. format laporan realisasi penyaluran Dana Desa, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1);
n. tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (7) dan Pasal 102 ayat (5); o. format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2); p. format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a; q. format laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122; dan r. format laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
