PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 162
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan struktur dan/atau nomenklatur TKDD, pengelolaan TKDD yang mengalami perubahan dimaksud, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi tidak berbeda dengan jenis TKDD dalam Peraturan Menteri ini maka mekanisme penyaluran dan pelaporannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan mempertimbangkan mekanisme yang sudah ada dalam Peraturan Menteri ini dengan pertimbangan dari kementerian teknis terkait; dan b. perubahan struktur dan/atau nomenklatur yang secara substansi berbeda dengan jenis TKDD dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
