PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 161
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat
melakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran TKDD sebagian dan/atau seluruhnya. (2) TKDD yang penyalurannya ditunda sebagian dan/atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
