Pasal 160
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bendahara Umum Daerah/Bendahara Pengeluaran Daerah/Bendahara Desa selaku wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyampaikan rekapitulasi atas pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara semesteran kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah bulan Juni untuk semester pertama dan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah bulan Desember untuk semester kedua. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan daftar daerah yang tidak menyampaikan rekapitulasi atas pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan daftar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada periode berikutnya.
