Pasal 165
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Penyaluran DAK Fisik per bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 83 untuk Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran triwulan I paling lambat tanggal 31 Mei.
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a angka 2 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk data elektronik (softcopy) melalui Aplikasi Inovasi DAK.
- berdasarkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran DAK Fisik triwulan I Tahun Anggaran 2017 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
- batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan Pasal 83 untuk Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) triwulan I paling lambat tanggal 19 Mei; b) triwulan II paling lambat tanggal 21 Juli; dan c) triwulan III paling lambat tanggal 20 Oktober.
- penyampaian rekomendasi terhadap kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 paling lambat bulan April.
- penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output, daftar kontrak kegiatan dan/atau bukti pemesanan barang atau bukti sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (10) untuk Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 19 Mei. b. Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) dan ayat (5), serta Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (5) dan ayat (6) untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. c. Penyaluran DID untuk Tahun Anggaran 2017 dan penyaluran Dana Otonomi Khusus untuk tahap I Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. d. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 untuk tahap I Tahun Anggaran 2017, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli 2017;
- dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
- berdasarkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2017 kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. e. Penyampaian laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 untuk Tahun Anggaran 2017 disampaikan paling lambat 31 Juli 2017 dan menjadi syarat penyaluran DAU bulan September 2017.
