Pasal 157
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat: a. pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3); b. laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (5) dan Pasal 155 ayat (3); dan/atau c. laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3).
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebesar kelebihan salur Dana Desa pada tahun anggaran berjalan. (3) Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) digunakan untuk menutup kekurangan penyaluran Dana Desa yang diakibatkan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
