PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 156
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen). (2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. (3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana pada ayat (1) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
