Pasal 155
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/walikota menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal: a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a telah diterima; b. sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang dari atau sama dengan 30%; dan c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. (2) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dan huruf c berlangsung sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak dapat disalurkan lagi ke RKD dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD. (3) Bupati/walikota melaporkan sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Bupati/walikota memberitahukan kepada Kepala Desa yang bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya. (5) Bupati/walikota menganggarkan kembali sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disalurkan dari RKUD ke RKD sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berjalan, sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan. (7) Dalam hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran sebelum minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan, bupati/walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. (8) Berdasarkan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahap I dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat bulan Juli tahun anggaran berjalan. (9) Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sisa Dana Desa tahap I yang belum disalurkan dari RKUN ke RKUD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.
