Pasal 158
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan DAK Fisik di daerah, maka DAK Fisik dapat dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme penganggaran APBN. (2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis melakukan verifikasi atas nilai DAK Fisik yang tidak terlaksana karena bencana alam dan/atau kerusuhan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan kementerian/lembaga teknis menyampaikan rekomendasi pengalokasian kembali DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
