Pasal 150
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
