PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 151
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b dilakukan untuk mengetahui besaran realisasi penyaluran, penyerapan dan capaian output Dana Desa. (2) Dalam hal realisasi penyaluran Dana Desa kurang dari 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) dan realisasi penyerapan Dana Desa kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) serta capaian output kurang dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.
