PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 149
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi, terhadap: a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan b. laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.
