PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 148
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan capaian output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui capaian perkembangan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
