Pasal 147
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui besaran Dana Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena bupati/walikota belum menerima laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta kepada bupati/walikota untuk memfasilitasi percepatan penyampaian laporan dimaksud.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena perbedaan jumlah Desa, bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan kelebihan salur Dana Desa dari RKUN ke RKUD kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
