Pasal 146
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/walikota dalam rangka proses percepatan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan Dana Desa.
