Pasal 145
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberikan teguran kepada bupati/walikota. (3) Ketidaksesuaian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa: a. keterlambatan penyaluran; dan/atau b. tidak tepat jumlah penyaluran. (4) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera disalurkan ke RKD oleh
bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
