Pasal 144
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa setiap Desa untuk tahap I. (2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/walikota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan dimaksud. (3) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/walikota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.
