Pasal 143
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa; b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa; d. sisa Dana Desa di RKUD; dan e. pencapaian output Dana Desa. (3) Dalam hal terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah, Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa.
