Pasal 142
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data laporan yang telah disampaikan oleh Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa menggunakan data yang bersumber dari KPPN berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah.
(4) Pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemantauan dan evaluasi transfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya.
