PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 141
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keuangan Daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian kinerja berdasarkan indikator kesehatan keuangan daerah, hasil capaian dari program/kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
