PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 140
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Laporan pemanfaatan sisa dana Transfer ke Daerah yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. latar belakang penggunaan sisa dana transfer yang sudah ditentukan penggunaannya. b. jenis dan jumlah sisa; dan c. rincian pemanfaatan dan besarannya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
