PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 134
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan bukti penyetoran pengembalian sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus Tahun Anggaran 2017. (2) Dalam hal Daerah belum mengembalikan sebagian atau seluruh Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) sampai dengan bulan Juli tahun 2017, maka sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 tersebut diperhitungkan dengan penyaluran DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2017.
