Pasal 135
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Sisa Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kapasitas ketenagakerjaan yang sama sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis Tahun Anggaran 2016. (2) Lebih salur Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 yang disebabkan karena adanya perubahan alokasi dalam Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, diperhitungkan pada penyaluran DAU dan/atau DBH tahun anggaran berikutnya. (3) Penghitungan lebih salur Dana Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan pada Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
