Pasal 133
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 pada RKUD kabupaten/kota wajib disetor oleh Daerah ke RKUN melalui Bank/Pos Persepsi dengan cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) paling lambat bulan Juli Tahun Anggaran 2017. (2) Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa Dana BOS yang ditetapkan berdasarkan dokumen sumber Laporan Hasil Monitoring Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 pada Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang diperoleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Rincian Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Tata cara penyetoran Sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 ke Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. (5) Ketentuan penyetoran melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Daerah yang belum menyetorkan sisa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
